Formulir Keinginan Berwakaf

 

YAYASAN ENERGI AMANAH SEJAHTERA

 
Para wakif yang dimuliakan Allah SWT, mohon kiranya memahami beberapa penjelasan berikut ini sebelum berwakaf.

 

  1. Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih.
  2. Wakaf Uang Link Sukuk adalah Wakaf Uang yang pengelolaannya untuk membeli sukuk negara.
  3. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  4. Wakaf Melalui Uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki Wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial.
  5. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
  6. Mauquf Alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam AIW.
  7. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
  8. Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
  9. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  10. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
  11. Formulir Wakaf Uang adalah pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW.
  12. Lembaga Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.
  13. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat LKS-PWU yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat Formulir Wakaf Uang.
  14. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat LKS-PWU adalah LKS yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agama.
  15. Bank Syariah adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah dari bank umum konvensional serta bank pembiayaan rakyat syariah.
  16. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh LKS-PWU kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.
  17. Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  18. Baitul Maal Wa Tamwil atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf.
  19. Cadangan adalah hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dialokasikan untuk biaya asuransi, reinvestasi, biaya pemulihan aset, biaya resiko yang timbul sehubungan dengan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

Data Wakif dan Harta Benda Wakaf


Rp
Rp
tahun