Formulir Keinginan Berwakaf
YAYASAN ENERGI AMANAH SEJAHTERA
Para wakif yang dimuliakan Allah SWT, mohon kiranya memahami beberapa penjelasan berikut ini sebelum berwakaf.
Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih.
Wakaf Uang Link Sukuk adalah Wakaf Uang yang pengelolaannya untuk membeli sukuk negara.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Wakaf Melalui Uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki Wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Mauquf Alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam AIW.
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Formulir Wakaf Uang adalah pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW.
Lembaga Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat LKS-PWU yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat Formulir Wakaf Uang.
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat LKS-PWU adalah LKS yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agama.
Bank Syariah adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah dari bank umum konvensional serta bank pembiayaan rakyat syariah.
Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh LKS-PWU kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.
Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Baitul Maal Wa Tamwil atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf.
Cadangan adalah hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dialokasikan untuk biaya asuransi, reinvestasi, biaya pemulihan aset, biaya resiko yang timbul sehubungan dengan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
Alhamdulillah, saya sudah
paham dan setuju
tentang
penjelasan wakaf
di atas
Data Wakif dan Harta Benda Wakaf
Nama Lengkap
Nomor HP
Email
Alamat
Jalan dan Nomor
RT/RW Kelurahan, Kecamatan
Kota / Kabupaten
Provinsi
Kode Pos
Negara
Afghanistan
Aland Islands
Albania
Algeria
American Samoa
Andorra
Angola
Anguilla
Antarctica
Antigua and Barbuda
Argentina
Armenia
Aruba
Australia
Austria
Azerbaijan
Bahamas
Bahrain
Bangladesh
Barbados
Belarus
Belau
Belgium
Belize
Benin
Bermuda
Bhutan
Bolivia
Bonaire, Saint Eustatius and Saba
Bosnia and Herzegovina
Botswana
Bouvet Island
Brazil
British Indian Ocean Territory
British Virgin Islands
Brunei
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Cambodia
Cameroon
Canada
Cape Verde
Cayman Islands
Central African Republic
Chad
Chile
China
Christmas Island
Cocos (Keeling) Islands
Colombia
Comoros
Cook Islands
Costa Rica
Croatia
Cuba
Curaçao
Cyprus
Czech Republic
Democratic Republic of the Congo (Kinshasa)
Denmark
Djibouti
Dominica
Dominican Republic
Ecuador
Egypt
El Salvador
Equatorial Guinea
Eritrea
Estonia
Ethiopia
Falkland Islands
Faroe Islands
Fiji
Finland
France
French Guiana
French Polynesia
French Southern Territories
Gabon
Gambia
Georgia
Germany
Ghana
Gibraltar
Greece
Greenland
Grenada
Guadeloupe
Guam
Guatemala
Guernsey
Guinea
Guinea-Bissau
Guyana
Haiti
Heard Island and McDonald Islands
Honduras
Hong Kong
Hungary
Iceland
India
Indonesia
Iran
Iraq
Ireland
Isle of Man
Israel
Italy
Ivory Coast
Jamaica
Japan
Jersey
Jordan
Kazakhstan
Kenya
Kiribati
Kosovo
Kuwait
Kyrgyzstan
Laos
Latvia
Lebanon
Lesotho
Liberia
Libya
Liechtenstein
Lithuania
Luxembourg
Macao S.A.R., China
Macedonia
Madagascar
Malawi
Malaysia
Maldives
Mali
Malta
Marshall Islands
Martinique
Mauritania
Mauritius
Mayotte
Mexico
Micronesia
Moldova
Monaco
Mongolia
Montenegro
Montserrat
Morocco
Mozambique
Myanmar
Namibia
Nauru
Nepal
Netherlands
New Caledonia
New Zealand
Nicaragua
Niger
Nigeria
Niue
Norfolk Island
North Korea
Northern Mariana Islands
Norway
Oman
Pakistan
Palestinian Territory
Panama
Papua New Guinea
Paraguay
Peru
Philippines
Pitcairn
Poland
Portugal
Puerto Rico
Qatar
Republic of the Congo (Brazzaville)
Reunion
Romania
Russia
Rwanda
Saint Barthélemy
Saint Helena
Saint Kitts and Nevis
Saint Lucia
Saint Martin (Dutch part)
Saint Martin (French part)
Saint Pierre and Miquelon
Saint Vincent and the Grenadines
Samoa
San Marino
Sao Tome and Principe
Saudi Arabia
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Singapore
Slovakia
Slovenia
Solomon Islands
Somalia
South Africa
South Georgia/Sandwich Islands
South Korea
South Sudan
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Svalbard and Jan Mayen
Swaziland
Sweden
Switzerland
Syria
Taiwan
Tajikistan
Tanzania
Thailand
Timor-Leste
Togo
Tokelau
Tonga
Trinidad and Tobago
Tunisia
Turkey
Turkmenistan
Turks and Caicos Islands
Tuvalu
Uganda
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom (UK)
United States (US)
United States (US) Minor Outlying Islands
United States (US) Virgin Islands
Uruguay
Uzbekistan
Vanuatu
Vatican
Venezuela
Vietnam
Wallis and Futuna
Western Sahara
Yemen
Zambia
Zimbabwe
Jenis Wakaf
Uang
Melalui Uang (Investasi / Sosial)
Harta Benda Tidak Bergerak
Harta Benda Bergerak Selain Uang
Jumlah uang yang akan diwakafkan
Rp
Wakaf Melalui Uang
Rp
Benda Tidak Bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku;
e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.
Luas / Legalitas / Alamat harta tersebut
Benda Bergerak Selain Uang
a. Logam mulia;
b. Surat berharga;
c. Kendaraan;
d. Hak atas kekayaan intelektual;
e. Hak sewa;
f. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.
Deskripsi harta benda bergerak
Jangka Waktu Wakaf
Muabbad (Permanen)
Muaqqat (Berjangka)
Durasi Wakaf Berjangka
tahun
Mauquf Alaihi / Pemanfaatan Hasil Wakaf
Peningkatan dan pemberdayaan perekenomian ummat
Pemberian dan peningkatan pelayanan Kesehatan
Pendidikan dan pengembangan kapabilitas sumber daya manusia
Memfasilitasi peningkatan akidah dan akhlak ummat
Serahkan Keinginan Berwakaf